Pasti diantara kalian pernah bertanya dan ragu-ragu menjawab jika ada pertanyaan dari teman kalian “kalau onani atau mastrubasi saat puasa, boleh gak ya?”.
Jika seseorang yang melakukan onani ataupun masturbasi di bulan Ramadhan, dalam keadaan dia tidak mengetahui bahwa yang dia lakukan itu merupakan pembatal puasa, jawabnya adalah tidak apa-apa. Dengan kata lain, artinya puasanya tetap sah.
Seseorang akan dikatakan batal puasanya jika dalam kondisi:
a. Tau kalo itu termasuk pembatal puasa, tapi masih dilakukan.b. Ingat, sadar dan tidak lupa (pura-pura lupa).
c. Punya keinginan.
Akan tetapi, sebaiknya seseorang itu hendaknya bersabar untuk tidak melakukan onani atau masturbasi, karena ia adalah HARAM. Berdasarkan firman Allah:
“Orang-orang yang beriman ialah orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki. Maka sesungguhnya dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa yang mencari di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun : 5-7)
Dan juga Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengatakan:
“Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang mampu untuk menikah maka menikahlah, karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa” (HR. Bukhari No. 1905, Muslim 3379)
Berarti jika seseorang dalam keadaan berpuasa mimpi basah, apakah termasuk puasanya batal?
Tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut terjadi tidak dari keinginannya.
Berpuasa selain menahan nafsu dari godaan makanan dan minuman, tapi juga menahan godaan dari “menyenangkan diri sendiri”. Alangkah baiknya jika dalam bulan ramadhan ini kita semua dapat menahan godaan makanan, minuman dan keinginan duniawi. ,.......